Bupati Kukar Lantik 127 Kepala Sekolah dan 93 Pejabat Fungsional

img

Pelantikan 127 Kepala Sekolah dan 93 Pekabat Fungsional di lingkungan Pemkab Kukar. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dengan melantik 127 kepala sekolah dan 93 pejabat fungsional di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (9/7/2026).

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pengisian jabatan kepala sekolah belum dapat dilakukan sekaligus. Pasalnya, setiap calon kepala sekolah harus melalui serangkaian tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebelum resmi dilantik.

"Untuk kepala sekolah ini, kita punya 207 posisi yang kosong. Hari ini yang dilantik baru 127 orang," tuturnya

Ia menjelaskan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi struktur organisasi di lingkungan Pemkab Kukar.

Langkah itu dinilai akan memperkuat jajaran pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kapasitas pejabat fungsional, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kukar dapat berlangsung lebih efektif dan optimal.

Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Karena itu, lanjutnya, para kepala sekolah yang baru dilantik diminta mampu mengoptimalkan pengelolaan sekolah sesuai arah kebijakan pembangunan pendidikan yang tengah dijalankan pemerintah daerah.

"Penguatan pendidikan kita ada di tiga sektor. Yang pertama, memperkuat sumber daya manusia guru, baik dari sisi kompetensi maupun kesejahteraannya. Yang kedua, memperkuat fasilitas sekolah, ruang belajar, serta fasilitas lainnya. Dan yang ketiga, penguatan pada tata kelola sekolah itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan pelantikan kali ini mencakup 10 kepala Taman Kanak-kanak (TK), 98 kepala Sekolah Dasar (SD), 19 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta 93 pejabat fungsional teknis dari sejumlah organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, seluruh pejabat yang dilantik telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sehingga berhak menduduki jabatan baru di lingkungan Pemkab Kukar.

"Mudah-mudahan mereka bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena sudah resmi menduduki jabatan mereka masing-masing," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Herdiansyah, menjelaskan pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme berjenjang.

Pemerintah daerah terlebih dahulu mengusulkan calon kepala sekolah untuk memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum dilanjutkan dengan permohonan pertimbangan teknis ke Badan Kepegawaian Negara.

"Setelah ada rekomendasi dari Dirjen, baru kemudian kita sampaikan ke BKN untuk meminta pertimbangan teknis sehingga perteknya bisa keluar," jelasnya.

Ia mengatakan seluruh tahapan tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.

Karena itu, pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan secara bertahap mengikuti selesainya proses administrasi masing-masing calon.

"Kalau seluruh proses itu sudah selesai, baru kepala sekolah dapat dilantik sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. (kriz)